Sumber Foto: (Martinus Vanistelrooy Tekege Ipouga)
"PT. FREEPORT INDONESIA SEGERA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PELANGGARAN (HAM) TERHADAP ORANG PAPUA"
Senin, 16 Juli 2018 — 21:11 WP
Jayapura Jubi- Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham. Lepas dari pro kontra divestasi yang menjadi salah satu poin negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan ini haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan.
Direktur WALHI Papua, Maurits J Rumbekwan mengatakan persoalan ini harus dilihat dari sejumlah sisi. Bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang, khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia.
Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau objek vital negara.
Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT. Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua.Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya.
“Freeport adalah gambaran luka bagi orang Papua. Bukan hanya kerugian secara ekonomi, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan industri raksasa ini. PT. Freeport memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro,” katanya seperti dalam rilis yang diterima Jubi, Senin (16/7/2018).
Rumbekwan mengatakan, penandantanganan HoA ini tidak boleh menjadi penghapusan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan. Bahkan seharusnya pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah berulangnya kejadian serupa.
“PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya tentang penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah,” ujar Rumbekwan mengutip Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI.
Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini. PT. Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.
Selain itu kata dia, Walhi juga menegaskan, dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat. Dan yang utama, bagaimana menghentikan kekerasan terhadap orang Papua.
AUTHOR : Maurits Rumbekwan dari Walhi Papua - Jubi/Dok.
EDITOR : (Kevin Helokpere) City Surabaya, 18 July 2018 - 012:30 WIB
CONTAC PERSON : (082131458533)
E-MAIL ADDRESS : freewestpapua23@gmail.com
E-MAIL ADDRESS : freewestpapua23@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar