Sumber Foto: (Sister Yuniana Wandik)
"SELAMAT ATAS TERPILIH SEBAGAI KEPALA DAERAH GUBERNUR PROVINSI PAPUA DAN KABUPATEN PUNCAK PAPUA PERIODE 2018-2023"
Kepada Yth :
Bapak Lukas Enembe Gubernur dan Klemen Tinal Wakil Gubernur Provinsi Papua
Di - Bumi Cenderawasih.
Kami keluarga besar "Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kabupaten Mimika, Puncak Ilaga, Nduga dan Intan Jaya. Kota Studi Surabaya, Jawa Timur. Dapat menyampaikan selamat atas terpilih sebagai kepala daerah yang akan memimpin Papua dalam masa periode 2018-2023 kedepannya.
Harapan kami, semoga dengan ada kepercayaan dan tanggungjawab yang besar diberikan oleh seluruh masyarakat Papua sebagai kepala daerah akan memimpin negeri yang ke - dua kali ini agar bisa dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai (Prinsip Good Governance) sebagai berikut :
- Participation. Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan diperlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Harus memenuhi karakter-karakter, yaitu: 1) Supremasi hukum; 2) Kepastian hukum; 3) Hukum yang responsif; 4) Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif; 5) Keberadaan independensi peradilan.
- Tranparancy. Transparansi dibangun atas arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
- Responsiveness. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan (masyarakat).
- Consensus Orientation. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
- Equity (kesetaraan atau keadilan). Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Effektiveness and Efficiency. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
- Accountability. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung-jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu, keputusan tersebut, bersifat kedalam atau keluar.
- Strategic Visions. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman akan kompleksitas kesejahteraan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif.
Harapan kami, semoga sembilan (9) butir (Good Governance) diatas ini bapak bisa dapat mengimplementasikan dalam masa kepemimpinan selama lima tahun di Provinsi Papua. Agar seluruh masyarakat dapat merasakan pemerataan.
Sumber Foto: (Sister Yuniana Wandik)
Kepada Yth :
Bapak Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Pelinus Balinol Provinsi Papua
Di - Bumi Cenderawasih.
Kami keluarga besar "Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kabupaten Mimika, Puncak Ilaga, Nduga dan Intan Jaya. Kota Studi Surabaya, Jawa Timur. Dapat menyampaikan selamat atas terpilih sebagai kepala daerah yang akan memimpin Kabupaten Puncak Papua dalam masa periode 2018-2023 kedepannya.
Harapan kami, semoga dengan ada kepercayaan dan tanggungjawab yang besar diberikan oleh seluruh masyarakat Puncak Papua sebagai kepala daerah akan memimpin negeri yang ke - dua kali ini agar bisa dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai (Prinsip Good Governance) sebagai berikut :
- Asas kepastian hukum. Menyelenggarakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara. Menyelenggarakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan. Menyelenggarakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas. Menyelenggarakan asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas. Menyelenggarakan asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas. Menyelenggarakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DATA SOURCE : https://news.detik.com/berita/d-willem-wandik-pilbup-puncak-papua?
EDITOR : (Kevin Helokpere) City Surabaya, 10 July 2018 - 19:39 WIB
CONTAC PERSON : (082131458533)
E-MAIL ADDRESS : freewestpapua23@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar