Senin, 09 Juli 2018

"Bupati Karakteker (NICHOLAUS WENDA) Tidak Mengalokasikan Dana Pendidikan Terhadap Mahasiswa (IPMAP SE-JAWA DAN BALI), Dana Pendidikan Tidak Ada Hubungannya Dengan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Papua, Provinsi Papua"

Sumber Data: (https://www.papuatoday.com/)

"Bupati Karakteker (NICHOLAUS WENDA) Tidak Mengalokasikan Dana Pendidikan Terhadap Mahasiswa (IPMAP SE-JAWA DAN BALI), Dana Pendidikan Tidak Ada Hubungannya Dengan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Papua, Provinsi Papua"


Surabaya, Jawa Timur - Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo secara resmi sudah melantik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Bapak Nicholaus Wenda sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Puncak. Pelantikan berlangsung di Aula Genelar, Ilaga, Kamis (31/5/2018).

Namun Implementasi Otonomi Khusus yang diberlakukan di Kabupaten Puncak Papua, Provinsi Papua masih tidak terlaksana sesuai dengan harapan "Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Ilaga" (IPMAP Se - JAWA DAN BALI), fakta ini dapat dilihat dari proses pelayanan publik khususnya pelayanan dibidang pendidikan. Buruknya tingkat pelayanan pendidikan dapat dilihat dari fungsi dan tugas Bupati Karakteker (NICHOLAUS WENDA) yang tidak menjalankan tugas sesuai amanat paraturan dalam pemerintahan. 



Latar Belakang Pembentukan Provinsi Papua telah dituangkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus. Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 tahun 2001 dalam esensinya memiliki tujuan dimana memberikan kewenangan bagi rakyat Papua untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang dimiliki serta diberi pelimpahan tanggung jawab untuk memajukan, percepatan pembangunan baik dari segi politik ekonomi, budaya, maupun tingkat kesejahteraan masyarakat.

Namun sampai saat ini juga Bupati Karakteker (NICHOLAUS WENDA) belum mengalokasikan dana bantuan pendidikan terhadap "Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Puncak Ilaga" (IPMAP SE - JAWA DAN BALI). Padahal dalam Undang - undang OTSUS Nomor 21 Tahun 2001 sudah dijelaskan bahwa untuk mengalokasikan dana bantuan pendidikan sudah ada. Dan dana pendidikan tidak boleh dianggarkan untuk keperluan lain, dalam hal ini "Pengalokasian Untuk Pemilihan Kepala Daerah - Bupati,"

Komunikasi Badan Pengurus Pusat (BPP Se - Jawa Dan Bali) bersama "Badan Pengurus Harian" (BPH) setiap Koordinator Wilayah terhadap Pemerintah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua untuk pengalokasin dana bantuan pendidikan sampai saat ini juga belum ada respon yang baik/positif. Sehingga persepsi yang muncul di kalangan mahasiswa bahwasannya mungkin Bupati Karakteker  (NICHOLAUS WENDA) tidak mengimplementasikan dana bantuan pendidikan dengan alasan untuk merusak nama baik bapak Bupati Kabupaten Puncak Papua, Provinsi Papua.




DATA SOURCE : BPP dan BPH Se - Jawa Dan Bali
AUTHOR : BOB LAWABETI
EDITOR : (Kevin Helokpere) City Surabaya, 10 July 2018 - 05:41 WIB
CONTAC PERSON : (082131458533)
E-MAIL ADDRESS : freewestpapua23@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Follow Us Instagram @farid_hasbullah